JDIH Biro Hukum Setda DIY dan Komisi A DPRD DIY Sosialisasikan Perda Pancasila & Wawasan Kebangsaan
Advertisement
GUNUNGKIDUL—Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum, Sekretariat Daerah (Sekda) DIY bersama Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY menggelar Sosialisasi Produk Hukum tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di balai Kalurahan Kelor, Karangmojo, Kamis (13/7/2023). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan serta kegotongroyongan di masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Dwi Haryono mengatakan Pemda menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Advertisement
Produk hukum ini disahkan tahun lalu dan diberi nomenklatur Perda No 1/2022. “Selain perda juga sudah dibentuk Peraturan Gubernur No 60/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” kata Heri, Kamis siang.
Menurut dia, latar pembentukan perda dan produk hukum turunannya dilakukan karena melihat kondisi sosial kemasyarakatan di wilayah DIY. Beberapa kasus seperti masalah intoleransi, radikalisme, terorisme menjadi pendorong untuk melahirkan peraturan tersebut. “Kami berharap dengan peraturan ini, persatuan dan kesatuan, keharmonisan hingga nilai-nilai kegotongroyongan tetap terjaga di masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Cegah Radikalisme dengan Memperkuat Ideologi Pancasila
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan Pemda DIY selama ini memang menjadi rujukan dan tempat studi banding dari daerah lain. Hal itu lantaran Perda No 1/2022 merupakan produk hukum yang pertama di Indonesia. “Jadi banyak daerah lain yang belajar untuk membuat peraturan yang sama,” katanya.
Tujuan Utama
Pembicara dalam sosialisasi tersebut, Bambang Eko Prabowo mengatakan nilai-nilai persatuan dan kesatuan di masyarakat harus dijaga. Hal ini sudah mulai diimplementasikan dengan membentuk Perda No 1/2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Kegiatan hari ini juga sebagai langkah menyosialisasikan ke masyarakat. harapannya bisa terus dimasifkan dengan program dan kegiatan di setiap kalurahan,” katanya.
Bambang mengungkapkan keberadaan perda sangat bagus dikarenakan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. Tujuan utama ini sudah dituangkan dalam Dasar Negara, Pancasila.
Menurut dia, di setiap sila Pancasila mengandung makna yang saling berkaitan dengan tujuan utama di sila kelima mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Jadi semua saling terkait dan memiliki cita-cita yang luhur sehingga kita sebagai masyarakat harus bisa mewujudkannya,” kata Bambang.
Ia menyakini dengan adanya sosialisasi tentang wawasan kebangsaan dan mengamalkan sila-sila dalam Pancasila maka kehidupan masyarakat akan bahagia, tentram dan jauh dari perpecahan. “Kalau sudah bahagia dan bisa berpikir tenang serta tidak ada ketegangan, maka bisa berpengaruh terhadap usia harapan hidup yang semakin panjang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
- Kampanye Terakhir Harda-Danang sapa Pendukungnya dengan Senam Sleman Sehat
- Masuk Masa Tenang, Satpol PP Gunungkidul Mulai Copoti APK Paslon
Advertisement
Advertisement